Assalamu’alaikum
Warrahmatullahiwabarrakatuh..
Jumpa
lagi para sahabat sekalian, kami do’akan mudah-mudahan kita senantiasa dalam
sehat selalu dan dalam lindunganNYA.
Sahabat
sekalian, terutama para CPNS yang diangkat pada tahun 2019, mungkin sebagian besar
sudah mulai bertugas di instansinya masing-masing. Ada yang sudah beberapa
bulan dan ada yang mungkin baru beberapa hari berada pada instansi atau lembaga tempat ia ditugaskan. Tentunya
bagi yang baru di tempat tersebut merasakan suatu yang berbeda dari
kesehariaannya. Dan semoga mudah-mudahan kita dapat beradaptasi dengan
lingkungan yang baru itu.
Sahabat
sekalian, mungkin tidak berapa lama lagi CPNS yang diangkat tahun 2019 tersebut
akan melaksanakan sebuah DIKLAT yang akan menentukan apakah proses CPNSnya akan
berlanjurt menjadi PNS atau tidak. Kegiatan itu bernama “DIKLAT PRAJABATAN”
yang merupakan syarat utama menjadi PNS ( yang
pastinya syarat utama pembayaran gaji pokoknya menjadi 100% he..he… ).
Para
sahabat sekalian pada tulisan kali ini kita fokuskan pada DIKLAT PARAJABATAN
GOLONGAN III, yang secara Teknisnya mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Nomor : 38 Tahun
2014. Berikut gambaran umumnya :
A.
Struktur Kurikulum
1. Tahap Internalisasi Nilai-Nilai Dasar
Profesi PNS
Tahap pembelajaran ini membekali peserta dengan nilai-nilai dasar yang
dibutuhkan dalam menjalankan tugas jabatan Profesi PNS secara profesional
sebagai pelayan masyarakat yang meliputi: Akuntabilitas PNS, Nasionalisme,
Etika Publik, Komitmen Mutu, danAnti Korupsi. Kelima nilai-nilai dasar ini
untuk selanjutnyadiakronimkan menjadi ANEKA.
2. Tahap Aktualisasi Nilai–Nilai Dasar Profesi
PNS
Tahap aktualisasi nilai-nilai dasar
Profesi PNS terdiri atas dua jenis,yaitu:
a. Tahap
aktualisasi nilai-nilai dasar Profesi PNS di tempat tugas, sesuai dengan
formasi jabatan. Aktualisasi jenis ini diperuntukan bagi keseluruhan peserta
Diklat Prajabatan CPNS Golongan III yang dapat melaksanakan aktualisasi di
tempat tugasnya.
b. Tahap
aktualisasi nilai-nilai dasar Profesi PNS di tempat magang. Aktualisasi jenis
ini diperuntukan bagi keseluruhan peserta Diklat Prajabatan CPNS Golongan III
yang tidak dapat melaksanakan aktualisasi di tempat tugasnya.
B. Mata Diklat
1. Tahap
Internalisasi Nilai-Nilai Dasar Profesi PNS
Mata Diklat untuk tahap ini adalah:
a.
Akuntabilitas PNS;
b.
Nasionalisme;
c.
Etika Publik;
d.
Komitmen Mutu; dan
e.
Anti Korupsi.
Mata Diklat untuk Tahap ini adalah:
a.
Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar Profesi PNS;
b.
Rencana Kerja Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar Profesi PNS;
c.
Pembimbingan Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar Profesi PNS di tempat
tugas/tempat magang; dan
d.
Evaluasi Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar Profesi PNS
e.
Ceramah Umum/ Muatan Teknis Substansi Lembaga